Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan 1 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pelaku itu berinisial EYY (31) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu ditangkap pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombespol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.50 WIB, tim mendapatkan informasi di salah satu rumah di Jalan Sersan Anwar Bay, Lorong Perintis RT37, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi kerap terjadi transaksi Narkotika.
Baca Juga : 33 Titik Daerah Rawan Narkoba, Kabupaten Bungo Peringkat Kedua
Berbekal informasi itu, disampaikan dia, tim langsung menuju rumah yang di maksud hingga sekitar pukul 00.30 WIB, tim tiba di san. Setibanya di rumah itu, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 8 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (25/7/23).
Selain itu, ditemukan juga 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip yang terdapat bekas sabu dari dalam CPU komputer yang berada di dalam kamar belakang rumah.
“Tim kemudian menginterogasi pemilik rumah yang berinisial JN, dan ia tidak mengetahui perihal itu,” kata dia.
Baca Juga : 14 Kurir Narkoba dan Satu Oknum Petugas Lapas Rumbai Dibekuk Polda Riau
Akan tetapi pemilik rumah, disampaikan Niko, yang sering menggunakan kamar tersebut adalah sepupunya yang berinisial EYY yang pada saat itu sedang berada di rumah mertuanya.
Labih lanjut, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Iya, pelaku diamankan di rumah mertuanya yang saat itu sedang istirahat,” sebutnya.
Saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari seseorang yang berinisial SM.
Baca Juga : Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp65 Miliar, Selamatkan 226.969.049 Jiwa
“Pelaku juga menjelaskan, JN ini tidak mengetahui kalau pelaku ada menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam CPU komputer,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 8 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 timbang digital, 3 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 Handphone, dan 1 sepeda motor. (Irwansyah)