Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali berhasil mengamankan penyelundupan benih lobster di kawasan Letjen Suprapto Kec Telanai Pura Kota Jambi, Selasa (22/12/2020).
Melalui Subdit Gakkum Dit Polairud tadi malam sekitar jam 23.00 WIB melakukan penggerebekan dan penangkapan, berdasarkan hasil lidik yang cukup panjang dan berhasil menemukan rumah tempat packing benur lobster tersebut.
Baca Juga : Polsek Pasar Pasang Imbauan Terapkan Prokes di Gereja
Disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa dari hasil penggerebekan di packing house tersebut berhasil diamankan 8 pelaku dan barang bukti benur lobster sebanyak 21 box sterofoam yang berisikan 2466 benur lobster jenis mutiara dan 127 ekor jenis lobster pasir, serta armada Terios B 1947 FFZ dan Avanza BH 1125 HI serta 2 set tabung oksigen.
“Benih lobster ini dikirim pada 12 Desember 2020 asal Sukabumi dan sampai di TKP, yang dipacking akan dikirim kembali ke Singapura melalui jalur laut,” katanya.
Baca Juga : Mikrobus Tabrak Fuso, Satlantas Polres Muaro Jambi Evakuasi Korban
Ditambahkan Jendral Bintang Dua tersebut, penyeludupan ini ketiga kalinya yang berhasil digagalkan Polda Jambi dalam beberapa bulan.
“Tadi saya sudah menginterview beberapa tersangka, yang mana pengakuannya dengan modus operandi mereka adalah dari nelayan di daerah Jawa Barat kemudian dibawa ke arah Jambi tujuannya untuk diseberangkan lewat Tanjabtim tujuan Singapura,” kata Rachmad.
Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan, dan di rumah ini sudah ada fasilitas packing yang cukup lengkap dengan ruangan ber AC, untuk menjaga populasi lobster.
“Ini merupakan jaringan yang sudah biasa melakukan penyelundupan benih lobster,” ujarnya.
Baca Juga : Sabu dan Ekstasi Akan Diedarkan di Jambi, 8 Pelaku Dibekuk
Menurut Rachmat, dari benih lobster yang diamankan ini jika dijual senilai Rp 10 ribu/ekor untuk jenis lobster pasir, dan jenis lobster mutiara senilai Rp 30 ribu dan kalau di total senilai 13 miliar.
“Saat ini sedang dalam proses dan akan kita kembangkan melalui Subdit Gakkum Dit Pol Airud Polda Jambi,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 92 Jo , pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan dirubah UU RI nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55,56 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 M,” pungkasnya.
Sementara itu Dir Pol Airud Polda Jambi Kombespol Pahorian Lumban Gaol mengatakan, nantinya untuk benur dan benih ini akan dilepasliarkan di kawasan observasi di Sumatera barat.
“Hal agar lobster ini bisa berkembang di wilayah perairan Indonesia, yang mana tujuannya untuk menjaga kelestarian laut dan isinya,” katanya. (Syah)