Sabu dan Ekstasi Akan Diedarkan di Jambi, 8 Pelaku Dibekuk

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Provinsi Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (21/12).

Bacaan Lainnya

Adapun pelaku yang diamankan adalah MZT, DS, A, K, WF, H, NH, dan HY. Yang mana ke delapannya diamankan di tempat yang berbeda, ujar Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 9.595 gram, sedangkan untuk barang bukti jenis sabu sebanyak 1.898,796 gram dengan 8 pelaku, lanjutnya.

Dijelaskan Dir Narkoba, bahwa pada minggu ke 3 pihaknya telah berhasil meringkus tersangka di empat TKP, ada yang di stasiun bus dan di perumahan, dan ada yang di Muaro Jambi.

“Para pelaku yang berhasil diringkus oleh tim resnarkoba Polda Jambi memiliki kaitan satu sama lain yang nantinya akan diedarkan di Jambi,” sambungnya.

Untuk pelaku yang berhasil diringkus di stasiun bus berasal dari Aceh dan barang bukti berasal dari Medan tujuan Jambi dengan modus membawa anak dan barang bukti disimpan dalam gendongan bayi, ungkapnya.

Sedangkan pada TKP ke dua, tim kembali berhasil meringkus tersangka di Mendalo. Di mana barang haram tersebut di simpan di kaleng roti untuk mengelabui petugas, benar saja saat di periksa terdapat 1.326 gram sabu yang di simpan dalam kaleng roti tersebut. Barang haram tersebut akan diedarkan di kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

Sedangkan di tempat kejadian perkara tepatnya di Sekernan, 3 pelaku yang merupakan kurir dan pemesanannya turut berhasil diamankan. Tak luput tersangka yang berasal dari kota Jambi dengan tujuan Talang Duku juga berhasil diringkus.

Selama tahun 2020, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu mencapai 150 Kg.

Peredaran narkoba selama kurun waktu tahun 2020, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran di Provinsi Jambi, yang mana ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya apalagi jelang perayaan malam pergantian tahun.

“GHingga saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan para pelaku telah dilakukan proses penyidikan,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *