Ungkap.co.id – Sebuah tempat judi sabung ayam yang berada di kawasan RT 21 Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tim Polsek Kotabaru, Kota Jambi.
Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan, secara diam-diam tim Polsek Kotabaru menggelar apel. Setelah itu, tim langsung mendatangi lokasi yang sudah dianggap meresahkan warga di sekitaran tempat judi tersebut.
Namun sayang, saat digrebek oleh polisi, tempat tersebut sudah kosong dan tidak didapati pemain judi.
Meski terpantau kosong, Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbero langsung memerintahkan anggotanya untuk memusnahkan tempat judi tersebut.
“Sudah, musnahkan aja, rusak dan bakar, tidak ada ruang untuk tempat judi diwilayah Polsek Kotabaru,” kata Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro, Selasa (23/6/2020).
Tempat duduk, atap serta kursi-kursi tempat sabung ayam ini kemudian dirusak terlebih dahulu dan dibakar oleh polisi. Kobaran api membesar dan meluluhlantakkan tempat sabung ayam tersebut.
“Masyarakat melapor adanya aktifitas perjudian di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru, setelah kita grebek tempat tersebut tidak kita dapatin pemain judinya, karena jarak Polsek cukup Jauh,” jelas Polisi berpangkat tiga balok tersebut.
Mantan Kanit Resmob Polda Jambi ini menjelaskan, lokasi ini tampaknya baru berdiri karena kayu untuk membuat tempat ini terbilang muda.
“Arena sabung ayam ini baru, palingan baru satu minggu mereka buat, karena arena terbuat dari kayu muda, maka kita lakukan diskresi ditempat sarana dan prasana di arena sabung ayam, kita bakar langsung, biar jera mereka,” sambung Afrito.
Selanjutnya, Afito akan menindak tegas bagi pelaku usaha perjudian sabung ayam di Wilayah Hukum yang dipimpinnya.
“Tak akan kita kasih ruang buat pelaku yang berani melakukan perjudian di Wilayah Kota Baru, apalagi perjudian sabung ayam,” tandasnya. (Isy)