Tantangan Demokrasi yang Besar di Pemilu 2024

Subdit Politik Ditintelkam Polda Jambi menggelar FGD dengan tema "Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Umur Capres dan Cawapres" pada Selasa, 24 Oktober 2023. Foto : Syah

Ungkap.co.id Subdit Politik Ditintelkam Polda Jambi menggelar FGD dengan tema “Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Umur Capres dan Cawapres” pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Ormas, Relawan Capres, dengan menghadirkan sejumlah pemateri ternama. FGD ini turut dihadiri Wadirintelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andy dan Kasubdit Politik AKBP Bagus Santoso.

Bacaan Lainnya

Bahren Nurdin KOPIPEDE/Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik selaku narasumber mengatakan bahwa Pemilu 2024 adalah tantangan demokrasi yang besar.

Menurut dia, ini bukan hanya sekadar pemilihan, tetapi juga sebuah ujian akan kedewasaan dan ketahanan demokrasi sebagai sebuah bangsa.

Baca Juga : BP Batam Raih Lima Penghargaan dalam KPKNL Batam Stakeholders Award 2023

“Pentingnya keberlangsungan demokrasi. Demokrasi adalah pondasi dari masyarakat yang adil dan berkeadilan. Melalui pemilu, kita mengamankan hak-hak dasar warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” katanya.

Sementara As’ad Isma menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh pihak Polda Jambi ini sudah benar dalam memberikan pemahaman dan edukasi politik kepada masyarakat melalui tokoh-tokoh politik, Parpol dan peserta FGD pada hari ini.

“Pentingnya etika politik saling menghargai sebagai dasar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi dalam tahapan Pemilu tahun 2024,” bebernya.

Baca Juga : Jika Melanggar Pengamanan PT Pertamina, Personel TNI di Jambi Akan Ditindak Tegas

Sementara itu, Fachrul Rozi Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

“Putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (***/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *