Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 hari kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
Dalam konferensi pers, Kamis (1/5/2024) Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan, Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personelnya berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT 09, RW 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian,” kata Taufik.
Baca Juga : Stok Beras di Gudang Distributor Cukup, Satgas Pangan Polda Jambi: Harganya Stabil
Lanjut Taufik, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg (subsidi) ke tabung gas 12 Kg (non subsidi). Kemudian memindahkan isi tabung gas 3 Kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5 Kg (non subsidi) dengan menggunakan besi alat suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,” ujar Taufik.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 Kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 Kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 jg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 Kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry pick up tanpa surat-surat.
Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas Taufik.
Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (IR)