Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (40) ditangkap bersama barang bukti 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada, Kamis 21 Agustus 2025 kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Siahaan melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Jambi Timur.
“Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 1 kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Dari Hasil pengembangan, polisi bergerak ke dua lokasi lain di wilayah Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
“Disana, ditemukan lagi 2 paket besar sabu dengan berat sekitar 2 kilogram serta 4 paket besar berisi 10.000 butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan 4 paket besar sabu lainnya yang dititipkan pelaku kepada seorang anak buah berinisial A. Total barang bukti yang diamankan yakni 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO dan Tiga Pelaku Bawa 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O dan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket, dan sudah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.
“Pelaku mengakui telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi berhasil kita amankan. Saat ini Ridwan bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Syah)