Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkantoran Bupati Sarolangun, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, AD (30) dan AS (21) warga RT 01, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di Kabupaten Sarolangun.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap AKBP Imam Rachman, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Modus Baru, BNNP Jambi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Dalam Botol Madu
Selain menangkap pelaku lanjut Imam, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 1 kilogram sabu-sabu yang dikemas dengan teh china merk Guanyinwang.
“Barang bukti 1 kilogram berhasil kami amankan,” lanjutnya.
Saat ini kata Imam, kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. Di mana pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana asal barang tersebut.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Irwansyah)