Ungkap.co.id – Tim Gabungan Ditpolair Korspolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 7 box BBL (Benih Bening Lobster) dengan jumlah 125.684 di dua tempat yang berbeda pada 10 Mei 2024 lalu di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa Korpspolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan 125.684 benih Bening Lobster (BBL).
“Pengungkapan ini merupakan kerja sama tim gabungan ditpolair korspolairud baharkam polri, Ditjen PSDKP, BPSPL, BP2MKHP, DKP Provinsi jambi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama dan atas informasi dari Masyarakat.
Baca Juga : Polisi Tangkap 7 Orang Penyelundupan 6100 Ekor Benih Lobster di Batanghari
“Untuk penangkapan di dua TKP tersebut mengamankan tiga pelaku. Di mana TKP pertama berada di Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota ini mengamankan barang bukti BBL sejumlah 90.000 lebih dengan satu orang tersangka berinisial AD dan mobil berjenis Avanza,“ ungkapnya.
Dilanjutkan Donny, sedangkan di TKP kedua hanya berjarak 1 KM dari TKP pertama, yakni di parkiran swalayan yang berada di Jalan Mayang dan mengamankan dua orang tersangka berinisial APH dan A.
“Total ada 3 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti BBL berjumlah 125.684, dan 2 buah unit berjenis avanza dan innova,“ lanjutnya.
Baca Juga : 401.463 Benih Lobster Seharga Rp. 40.539.450.000 Miliar Ditemukan di Tanjab Barat
Ia menyebutkan untuk jenis BBL yang berhasil diamankan, yaitu jenis mutiara dan pasir. Satu benih lobster dipasarkan berdasarkan jenisnya sekitar Rp200.000 per benih hingga 250.000, atau jika ditotal seluruhnya senilai Rp25 miliar lebih.
“Untuk tersangka yang saat ini sedang diproses dan akan terapkan dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 926 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda satu setengah miliar rupiah,“ pungkasnya. (Irwansyah)