Ungkap.co.id – Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba, Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak. Dihadiri oleh kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis (4/11/2021).
PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari dua laporan polisi nomor LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan dua tersangka berinisial Z alias P dan DK alias D.
“Kemudian berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika,” ujarnya.
Ia melanjutkan, adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.163,5 gram sabu dan 396,5 butir ekstasi, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir ekstasi.
Baca Juga : Amankan 45 KG Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Kurir di Terminal Bus Muara Bungo
Sedangkan untuk pembuktian di pengadilan, sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir ekstasi. Untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.051 gram sabu dan 311,5 butir ekstasi.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mulyadi)