Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernomor polisi DK 1938 UC yang pemiliknya Kadek Febrian, satu unit Honda vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4014 UF plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, dan satu unit Honda Vario warna hitam silver bernomor polisi DK 5491 UAH plat palsu berasal dari tempat kejadian di Desa Ringdikit.
“Selanjutnya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DK 4014 UF yang diambil pelaku dari pantai Lotus Temukus,” ujarnya.
Baca Juga : Brakkk! Truk Bermuatan Batu Bara Kecelakaan
Selain itu juga sebut Yogie, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru DK 3037 VS, STNK atas nama Imam Bukhori, satu buah kunci Leter T dan kunci palsu, 2 ujit helm warna hitam dan merah maroon, serta satu jaket warna biru dongker.
Menurutnya, sepeda motor yang berhasil diambil pelaku, kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluannya sendiri.
“Terhadap terdua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Agung DP)