Ungkap.co.id – Berawal dari laporan Kadek Pebrian (21) ke Polres Buleleng pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 18.20 Wita terkait motornya hilang sewaktu di parkir di pantai Topan Desa Pemaron Buleleng.
Kemudian ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita yang didampingi Kanit 1 Pidum Iptu Kevin Mario Immanuel Simatupang, untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan dihidupkan dengan menggunakan leter T,” kata Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita.
Baca Juga : Diduga Penadah HP Curian, Resedivis Ini Masuk Penjara Lagi
Lanjutnya, akhirnya pada Senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wita, tim gabungan Satreskrim Polres Buleleng bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya di wilayah Seririt.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor milik Kadek Pebrian,” sambungnya.
Yogie menyampaikan, kedua orang tersebut diantaranya Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, diketahui perbuatannya mengambil sepeda motor dilakukan di beberapa tempat, diantaranya pantai Lotus Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt. Kemudian di pantai Topan Desa Pemaron, di pantai Brongbong dan di pantai Tukad Mungga.