Ungkap.co.id – Upaya peredaran sebanyak 14 kilogram narkotika jenis sabu dan 9.966 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Dalam hal ini, dua orang pelaku berinisial NH dan BK ditangkap petugas.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.
“Kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim akhirnya pergi ke TKP,” ujarnya, Selasa (21/3/23).
Baca Juga : Laporkan 44 Pelanggaran Truk Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM
Setelah melakukan pengintaian, kata Thomas Panji, dua pelaku yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.
“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankannya. Saat diintrogasi, mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.
Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi.
Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.
“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkap Thomas Panji.
Baca Juga : Gerebek Gubuk di Kebun Sawit, Polisi Tangkap 2 Pria Akan Transaksi Narkoba
Diketahui, jika jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dirupiahkan, total mencapai Rp20 miliar.
Sedangkan, dengan penangkapan upaya peredaran narkotika tersebut dapat menyelamatkan setidaknya 70.773 jiwa dalam peredaran narkotika kali ini.
“Pelaku langsung diamankan ke Polda Jerman untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan. Ditresnarkoba akan terus berkomitmen untuk mengejar para pengedar dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Irwansyah)