Ungkap.co.id –Baca Juga : Hendak Diedarkan di Tanjab Barat, BNNP Jambi Tangkap 2 Orang Pengantar 1001 Ekstasi
Sejurus kemudian, tim berhasil mengamankan RON (36) disimpang 5 Labersa, disusul JER (29) dan YUL (29) dibekuk disimpang jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya menangkap BON (28) dijalan SM Amin Pekanbaru,” lanjutnya.
Tidak cukup sampai disitu, Narto menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.
Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 2 unit R4 Toyota avanza Hitam (BM 1318 AM dan B 1946 BJL), 2 unit R2 (Kawasaki KLX BM 4114 JE. dan Vario BM 5798 ABG), uang 42,9 juta rupiah serta 16 buah handphone.
Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 kg sabu dan 4 tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, RIR (26) di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru. Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru, disimpan di kamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.
“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33 ), WIR (35), RAN (26) dan RIR 26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.
Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba
Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu dirumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.
“Dikamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan ying wang sebanyak 11 bungkus (11 kg sabu),” paparnya lanjut.
Turut diamankan, 1 unit R4 Honda Accord Abu abu nopol BA 1540 IA, sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit HP.
Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dia tersangka JUR (45) dan RAF (28 tahun) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.
“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai. Hingga akhirnya pada Rabu dinihari tanggal 14 September, tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.
“Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan kearah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.
Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju kedarat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor (BM 3496 DAQ dan tanpa nopol), 5 unit HP,” bebernya.
Narto memastikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Jumilan)