Tangkap 13 Orang, Polresta Jambi Amankan 15 Unit Sepeda Motor

Polresta Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (memegang mikrofon) saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Curanmor. Foto : Syah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polresta Jambi telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap terjadi di wilayah hukumnya.

Saat menggelar konferensi pers di Satreskrim Polresta Jambi yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa dalam kurun waktu 3 minggu lebih, setelah Timsus dibentuk, Satreskrim Polresta Jambi berhasil mendapatkan 13 orang tersangka dari beberapa kasus Curanmor di Kecamatan Jambi Timur, Kota Baru, dan Telanaipura.

Bacaan Lainnya

“Kita telah amankan sebanyak 13 pelaku dan barang bukti 15 unit sepeda motor hasil curanmor,” ujarnya, Jum’at (10/3/23).

Dijelaskan Eko, hasil sementara ini pihak telah mengamankan 15 unit barang bukti yang dapatkan di beberapa kabupaten diantaranya, Kabupaten Sarolangun 6 unit, Batanghari 7 unit, dan Tanjung Jabung Barat 2 unit.

Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ponpes

“Dari 13 orang ini 6 orang merupakan pelaku curanmor sementara 7 orang merupakan penadah, dan untuk pelaku perempuan perannya ikut membantu dan memonitor sekeliling,” lanjutnya.

Saat ini Timsus terus melakukan pendalaman terkait curanmor dan mengambil barang bukti yang sudah diketahui lokasinya dan nantinya akan langsung diamankan.

“Posisinya sudah kami ketahui tinggal untuk mengambilnya saja ke beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Jambi. Kesulitan kami karena tempatnya cukup jauh dan medannya cukup sulit. Karena rata-rata itu dibuang di sekitar kampung atau pedesaan bahkan ada yang masuk-masuk hutan,” sambungnya.

Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian

Eko menambahkan bahwa barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut dijual oleh para pelaku bervariasi mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp5 juta.

“Untuk para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *