Ungkap.co.id – Seorang pria di Batam diciduk polisi lantaran menikam mantan dari pacarnya. Peristiwa itu dilakukan karena terduga pelaku tak terima pacarnya dimarahi oleh mantannya.
Terduga pelaku adalah RA (19) warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota. Sedangkan mantan dari pacarnya adalah Dedi (19) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja dan pacar terduga pelaku berinisial R (18).
Peristiwa ini bermula ketika R menagih hutang kepada D alias P sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa malam (9/11/2022) pukul 19.00 WIB. Kemudian D mendatangi ke tempat kos-kosan R di Cahaya Garden.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan, pemicunya kejadian ini karena terduga pelaku mendapat informasi dari temannya bawah pacarnya telah dimarahi korban D.
Baca Juga : Polres Bogor Mulai Garap Kasus Dugaan Penganiayaan
Selanjutnya terduga pelaku mendatangi D, kemudian langsung menikam korban di bagian kiri tepat di leher menggunakan gunting pada Rabu dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
“Jadi si RA (terduga pelaku) tidak terima kalau D (korban) memarahi pacarnya R. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA. Sehingga dia (RA) rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Usai ditangkap kurang dari 1×24 jam, kata Rio, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motif terduga pelaku itu dikarenakan tak terima kalau pacar yang ia kenal sejak bulan September lalu dari facebook dimarahi korban D.
Baca Juga : Nonton Organ Tunggal Lalu Tikam Teman Hingga 7 Kali, Berakhir Masuk Bui
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu pagi, pukul 05.47 WIB, pagi,” ucapnya.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Mardalis. (Mulyadi)