Ungkap.co.id – PT Hutan Alam Lestari (HAL) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya. Tiga diantaranya mengambil langkah hukum melapor polisi.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pemecatan sepihak serta pengunggakan pembayaran gaji dari PT HAL terhadap karyawan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu dari Karyawan korban pemecatan yang membuat laporan polisi tersebut, yakni bernama Siasdiyanto bersama rekannya Azmi dan Mulyadi.
Baca Juga : Bawa 3 Parang, 4 Pelajar Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus ini, Siasdiyanto melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.
“Kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” ujar Siasdiyanto saat ditemui di Mapolda Jambi, Selasa (27/9/22).
Maka dari itu, Siasdiyanto dengan kedua rekannya kembali lagi ke Mapolda Jambi untuk menanyakan telah sejauh mana perkara ini ditindak lanjuti. Sebab sudah ada satu bulan laporan ini belum ada perkembangan.
“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan,” keluhnya.
Ia merasa bersama teman-temannya tidak terima diberhentikan secara sepihak dari PT HAL karena tidak sesuai dengan prosedur, dimana seharusnya ditandatangani Direksi akan tetapi malah ditandatangani Komisaris.
“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi, lagi pula kami sudah dimediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang,” jelasnya.
Baca Juga : Dua Wartawan Dipukul dan Dipaksa Minum Air Kencing Oknum Pejabat
Ia menambahkan total gaji yang belum dibayar PT HAL ini sekitar Rp70 juta perorang. Dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembayaran sama sekali.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan semua laporan yang masuk diproses, tidak ada laporan yang tidak diproses. Akan tetapi, harus melihat terlebih dahulu tingkat proses kasus tersebut.
“Kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus dilihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta diundur, atau sedang sakit,” kata Andri. (Irwansyah)