Tak Kantongi Izin, Turnament Esports Dedy-Dayat Kuamang Kuning Tetap Digelar

Banner Tournament Esports Mobile Lagend Dedy-Dayat yang dilaksanakan pada tanggal 7-9 November 2024 di Isso Kopi SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir. (Ade)

Ungkap.co.id Offline Tournament Esports Mobile Lagend Dedy-Dayat yang dilaksanakan pada tanggal 7-9 November 2024 di Isso Kopi SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo tidak memiliki izin rekomendasi Cabor dan izin keramaian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Esports Seluruh Indonesia (ESI) Kabupaten Bungo H. Rendhi Zilfiando, Jumat (8/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dibenarkan Ando sapaan Ketum ESI Bungo, acara yang sudah berlangsung sejak 7 November ini, dari awal pelaksanaanya memang tidak pernah melakukan koordinasi kepada Cabor ESI.

“Saya sangat menyayangkan atas ketidakdisiplinan penyelenggara even Esports Mobile Lagend Dedy-Dayat, yang tidak mengindahkan aturan menyelenggakan event turnamen Esports, dimana sebelum dilaksanakan even wajib mengurus surat izin rekomendasi cabor ESI,” ungkap Ando.

Dikatakan Ando, penyelenggara even tersebut baru ingin melakukan pengajuan izin rekomendasi setelah mendapatkan teguran dari pengurus ESI Bungo.

“Sudah kita tegur secara baik-baik melalui Sekretaris Umum ESI Bungo melalui via WA kepada panitia penyelenggara, namun yang pada dasarnya ESI Bungo tidak ingin mempersulit siapapun mengadakan event esport. Kami masih memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melengkapi administrasi kepengurusan rekomendasi ESI, namun mereka malah menolak untuk mengikuti regulasi rekom yang diberikan,” jelasnya.

Selanjutnya, menyikapi hal ini ESI Bungo sudah melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pelepat Ilir.

Baca Juga : Polres Bungo Sebarkan Personel ke 4 Titik Lokasi Kampanye Pilkada

“Ya kita sudah berkordinasi kepada Polsek Pelepat Ilir, dan ternyata kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin keramaian,” ungkapnga lagi.

Selain itu, lanjut Rendhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 Bab XXII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 89 ayat 1, Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saya berharap kita semua belajar untuk mentaati aturan, jangan cuma urusan izin kita terjerumus kedalam kepidana dan denda yang tidak tanggung besarnya sebesar Dp1 miliar. Semua ada aturannya. Baik itu dari pengadaan turnamen, pemilihan atlet, dan pembinaan atlet untuk persiapan event provinsi dan nasional yang telah teragenda,” bebernya.

“Jadi sama halnya dengan Cabor lain, setiap turnamen yang dilaksanakan di luar ESI, harus ada pemberitahuan pada kita, artinya jika tidak ada, turnamen tersebut ilegal dan terancam dibubarkan pada pelaksanaannya, serta pidana. Kan sayang kalau peserta atau gamer ini mengikuti turnamen tidak resmi, bakatnya mentok, dan sulit untuk dikembangkan,” tambahnya.

ESI Bungo sangat mendukung setiap kegiatan yang menyangkut game online atau e-sprot dilaksanakan oleh individu ataupun kelompok, yang tentunya ada jenjang kesinambungan untuk player, atlit atau gamer menlanjutkan prestasi dan kemapuannya.

“Bukan tidak boleh mengadakan turnamen game online taupun kegiatan yang menyangkut ESI lainnya, tetapi harus melibatkan ESI Bungo, turnamen sepakbola aja ada izin pada PSSI,” pungkasnya. (Ade, mc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *