Ungkap.co.id – Ditlantas Polda Jambi mulai melakukan penertiban angkutan truk batu bara pelat non BH dimulai pada hari Senin (22/5/23).
Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi telah memberikan waktu untuk angkutan truk batu bara non BH untuk memutasi kan kendaraannya. Namun sebagian angkutan truk batu bara masih ada yang belum memutasikan pelat tersebut.
Hal tersebut terlihat pada saat Ditlantas Polda Jambi menertibkan sejumlah angkutan truk batu bara.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PJR AKBP Atrizal, Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara di dua titik, yakni Simpang Gado-gado dan Simpang Tanjung Lumut.
Baca Juga : Ini Solusi Atasi Kemacetan Angkutan Batu Bara di Jambi
Dirlantas Polda Jambi melalui kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara menyebutkan, terhitung mulai hari Senin sebanyak 10 angkutan truk batu bara telah diamankan.
“Angkutan truk batu bara ini kita amankan dan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dijelaskan Agung, selain ditahan kendaraannya, para supir angkutan truk batu bara juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka siap untuk tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.
“Rencana akan kita kawal ke perbatasan Jambi – Palembang. Untuk sanksi tilang, sementara kita gunakan surat pernyataan karena kita mengarahkan yang plat BH,” pungkasnya. (Irwansyah)