“Karena tidak ada balasan jadi dengan mudahnya tersangka langsung membawa lari motor Erwin dan dijual motor tersebut di kawasan Sarolangun, motor tersebut dijual dengan harga Rp 3,3 juta,” ungkapnya.
Baca Juga : Melawan, Polres Tebo Tembak Pelaku Pencurian dan Amankan Penadah
Sementara itu, Zulfikar saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang sedang sangat butuh uang untuk ongkos pulang, karena tidak ada biaya makannya dirinya nekat mencuri.
“Saya tidak ada dendam sama sekali, tapi memang kepepet dan juga baru saja berhenti kerja karena gaji yang saya dapat tidak sepadan dengan kehidupan saya sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka Zulfikar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara 5 tahun. (Syah)