Ungkap.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun Lanjut Baca
Ungkap.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati Lanjut Baca
Berita Terkait
Headlines
Tag: Kendaraan bodong
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.