Ungkap.co.id – Pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produknya bisa dipenjara 5 tahun atau didenda Rp2 miliar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Lanjut Baca
Ungkap.co.id - Pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produknya bisa dipenjara 5 tahun atau didenda Rp2 miliar. Hal ini Lanjut Baca
Berita Terkait
Headlines
Tag: Jaminan produk halal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.