Produk Tak Bersertifikat Halal, Pengusaha Bisa Dipenjara dan Didenda

Cara mengurus sertifikat halal
Logo halal. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id – Pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produknya bisa dipenjara 5 tahun atau didenda Rp2 miliar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seharusnya mulai berlaku.

Jika UU JPH berlaku efektif, tidak bisa sembarangan menjual produk belum bersertifikat halal karena terdapat ancaman pidananya.

Kini telah lahir Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas untuk melakukan pengawasan produk halal dan juga penerbitan sertifikasi halal. Dulunya, tugas-tugas tersebut dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Secara tegas, UU JPH memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda. Sanksi tersebut dikenakan terhadap pengusaha yang tidak mengurus kehalalan produk belum bersertifikat halal.

Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Tidak hanya itu, jenis sanksi lain berupa penarikan produk dari peredaran juga terdapat di UU JPH.

Ketentuan ini berlaku untuk produk halal impor yang tidak diregistrasi oleh BPJPH. Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (bagi produk yang ingin dinyatakan halal).

Baca Juga : Lebih Baik Hidup dari Sampah, Daripada Hidup Menjadi Sampah

Ketentuan ini berlaku untuk semua produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik. Selain itu, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta semua barang yang digunakan oleh masyarakat juga wajib bersertifikat halal.

Untuk mendapat sertifikasi halal, perlu melewati beberapa tahapan. Mulai dari mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), menerapkan sistem jaminan halal, menyiapkan dokumen, melakukan pendaftaran, monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi, serta pelaksanaan audit. Setelah semua proses itu dilalui, maka akan memperoleh sertifikat halal.

Selain menghindari sanksi, sertifikasi halal juga memiliki beberapa manfaat. Produk akan mendapat jaminan kualitas, kepercayaan konsumen, memiliki Unique Selling Point (USP), mendapat akses pasar global, dan bagi pelaku usaha muslim tentunya bernilai ibadah. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *