Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kedua pelaku yakni, berinisial MZ (33) dan DA (37). Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah delapan kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumahnya di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung. Salah satu pelaku MZ merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman penjara dengan kasus yang berbeda. Namun, yang bersangkutan tidak jera dan kembali melakukan aksi pencurian,” jelasnya, Senin (10/11/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah warga di Jalan H. Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya. Korban yang baru bangun pagi mendapati satu set sound system miliknya yang biasa disimpan di teras rumah telah hilang.
Baca Juga : Polsek Jaluko Beluk Pelaku Pencurian Motor yang Ditinggalkan di Kebun Karet
Barang curian tersebut antara lain dua unit sound system besar merek Krimson warna hitam, dua unit sound system kecil merek Krimson warna hitam putih, dan satu unit mixer merek Ashley. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Jelutung. Keduanya mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku MZ ini, kami harap ke depan ada efek jera karena sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Syah)




