Jambi – Tim Pemenangan Al Haris-Abdullah Sani Kota Sungai Penuh melaporkan ke Bawaslu Sungai Penuh mengenai adanya dugaan penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh dengan nomor 03/HS-SP/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan Tim Pemenangan Al Haris-Sani Kota Sungai Penuh suara yang diperoleh Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh dalam rekap PPK tidak sama dengan yang tercantum dalam model C-Hasil.
“Terjadi penggelembungan suara sebanyak 1.999 yang diperuntukan ke pasangan CE-Ratu (rekap pengelembungan suara terlampir,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Al Haris-Sani Kota Sungai Penuh, Emrizal di surat laporan tersebut.
Masih dalam surat tersebut pada poin ketiga, disebutkan terjadi pengurangan suara Paslon 03 Al Haris-Sani sejumlah 8 suara dari 13 suara menjadi 5 suara di TPS 2 Desa Srimenanti Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh.
“Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan para saksi,” tutupnya pada poin keempat.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai dugaan penggelembungan suara di Pilgub Jambi ini, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral mengatakan pihaknya belum mengetahui mengenai hal ini.
“Saat ini kita sedang rapat persiapan pleno Kota Sungai Penuh besok, hingga saat ini kita juga belum mendapatkan kabar adanya dugaan penggelembungan suara untuk Pilgub Jambi ini,” ujarnya, Selasa malam (15/12).(*)