Ungkap.co.id – Sepasang suami istri, Warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yakni Fikry (41) dan Eka Wati (41) tak dapat berkutik dihadapan petugas Kepolisian Polresta Jambi.
Pasangan ini diringkus bersama seorang pria bernama Yosep Maryanto, warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Musi Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiganya merupakan tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten di Provinsi Jambi dan penandah motor hasil curian.
Selain harus berurusan dengan proses hukum, Fikry juga harus merasakan panasnya timah panas yang bersarang di kedua kakinya. Hal itu, diterimanya karena selain melawan petugas, dia juga mencoba kabur.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, S. IK. MH saat menggelar konferensi pers Jumat (17/1/2020) menjelaskan, pada awalnya korban yang saat itu ingin beribadat ke gereja memarkirkan kendaraan roda duanya jenis Honda NMax BH 2441 MX di plataran parkir. Namun, usai melaksanakan ibadat korban terhenyak, karena kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, salah satu korbannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B- 922/XII/2019/SPKT I/ Polsek Kota baru tanggal 30 Desember 2019. Berbekal laporan tersebut tim Satuan Reskrim Polresta Jambi bekerjasama dengan Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, tim berhasil mendapati keberadaan pelaku. Karena melawan petugas dan mencoba kabur, pelaku Fikry akhirnya diberikan tindakan tegas secara terukur yang mengenai kedua betisnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam menjalankan aksinya, sepasang suami istri ini memiliki peran yang berbeda. Dimana, sang suami yang melakukan eksekusi dan istrinya melihat situasi sekitar lokasi.
Tidak hanya sekali, sepasang suami istri ini sudah belasan kali melakukan aksinya sejak akhir 2015 lalu. Pasangan ini juga kerap beraksi di kawasan Kota Baru dan juga hingga ke Kabupaten Batanghari. Dari para pelaku, Polisi menyita enam unit kendaraan bermotor roda dua dan kunci T yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Mereka sudah beraksi 15 kali dan masih ada 14 TKP lainnya yang masih dalam penyelidikan polisi. Barang bukti tersebut di jual ke tersangka Yosep Maryanto dan ada juga yang dijual ke Provinsi Riau,” sebutnya.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Batanghari, karena para pelaku juga berkasi di sana” ujarnya.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk proses penyelidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan 480 KUHP tentang tindak pidana penadah barang curian.
(Isy)