Pelaku RA adalah warga Jln Banjar Rejo, RT 18 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Provinsi Jambi dan WA warga Dusun I RT 002, RW 001, Kelurahan Cahaya Mulya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan pelaku penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda type Scoopy warna merah kombinasi dengan nomor polisi BH 2700 UU, dua unit handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih tujuh kilogram.
Baca Juga : Warga Tewas Diterkam Harimau, Polres Merangin-BKSDA Turun ke Lokasi
Kedua tersangka RA dan WA kini masih menjalankan pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka rencananya akan ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk 20 hari kedepan.
“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Beth Vendri. (Syah)