Ungkap.co.id, Denpasar Bali – PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. IGN Sudiana melakukan audiensi dengan Kapolda Bali yang bertempat di Lounge Andalan Mapolda Bali pada pukul 16.00 Wita dengan mengikutsertakan Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, S.H. dan Jero Mangku Swastika, Made Sukaartha, S.H. serta diikuti oleh PJU Polda Bali.
Kapolda menerima rombongan dari PHDI Provinsi Bali guna membahas terkait adanya video dari seseorang yang menimbulkan ketersinggungan umat hindu dan viral di beberapa platform media sosial.
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, SH., MS.i didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Ketut Suardana, M.Si., Karoops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H., Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro., Dirintelkam Polda Bali Kombes Pol. Zainal Abidin, SIK., MH. menerima audiensi dari PHDI Propinsi Bali di Lounge Andalan Polda Bali senin (19/4).
Disampaikan oleh Prof. Dr. IGN Sudiana, bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang, semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh. Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi hari ini.
Kapolda Bali juga mengharapkan agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. “Saya harap umat Hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif,” katanya.
Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial.
Sampai dengan audiensi selesai, PHDI masih melakukan proses pengaduan terkait kasus tersebut. (Agung DP)