Soal Truk Batu Bara: Jika Tak Ikut PP 30 2021, Maka akan Kacau Urusan Lalu Lintas

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Dalam penertiban angkutan batu bara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggung jawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.

“Angkutan merupakan bagian dari perusahaan yang sehingga kita bisa menegakkan aturan PP Nomor 30 tahun 2021,” jelas Dhafi.

Baca Juga : Mulai Berlaku, Truk Batu Bara dan CPO, Tak Boleh Isi BBM di SPBU di Kota Jambi

Dijelaskan Dhafi, aturan PP nomor 30 tahun 2021 meliputi perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ada dinding angkutan dan lain-lain.

“Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP nomor 30 maka akan kacau urusan lalu lintas,” lanjutnya.

Truk batu bara di Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat memaparkan dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4/2022). Foto : Irwansyah

Ia menambahkan, aturan ini harus dijalankan yang mana kalau tidak akan rerjadi dampak Amdal Lalin seperti macet Lakalantas, tabrak lari dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu saja, intinya dari permasalahan batu bara ini ada 5 masalah, yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM non subsidi sehingga para sopir harus mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.

Baca Juga : Tabrakan Truk Batu Bara dengan Sepeda Motor, 2 Orang Warga Tewas

Kedua Lakalantas, yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batu bara.

“Disamping masalah BBM non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM, di mana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahan yang memiliki IUP,” urai Dhafi.

Dirinya juga menambahkan, antara pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *