Ungkap.co.id – Tim pengacara KPU Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan. Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Seorang pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.
“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Bang Syahlan -sapaan akrab Syahlan Samosir-.
Bang Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.
“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.
Baca Juga : Heboh di WhatsApp Razia Masker Serentak, Kabid Humas Polda Jambi: Itu Hoax
Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.
“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.
Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.
Baca Juga : Peringati Hari Kepabeaan Sedunia, Bea Cukai Jambi Gelar Donor Darah
Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.
“Karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming. (*)