Sita 516 Botol Miras, Tim Sultan Polres Tebo Bawa Pemilik Rumah ke Mapolres

Kepolisian Resort (Polres) Tebo berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek saat menggelar operasi Pekat tahun 2024, Rabu malam (4/12/24). (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Tebo berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek saat menggelar operasi Pekat tahun 2024, Rabu malam (4/12/24).

Diamankannya ratusan botol minuman keras ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung program Presiden Prabowo Asta Cita salah satunya adalah mencegah tindak pidana dengan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Bacaan Lainnya

Kali ini dalam operasi memberantas penyakit masyarakat (Pekat), Tim Sultan Polres Tebo melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik LAP warga Desa Rimbo Bujang dan mengamankan 516 botol minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto melalui Kanit Pidum Ipda Hafizh menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terhadap diduga gudang atau tempat penyimpanan minuman keras.

Baca Juga : Sempat Kabur, 4 Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Diamankan

“Alhasil kita amankan 32 dus miras dengan isi 384 botol jenis Kawa-Kawa, 4 dus berisi 96 botol jenis Soju dan 3 dus berisi 36 botol miras jenis Ciu” ujarnya, Kamis (5/12/24).

Ipda Hafizh menjelaskan, pengungkapan tempat atau gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras ini merupakan salah satu target dari Polres Tebo saat operasi Pekat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Rimbo Bujang telah menyimpan ratusan botol minuman keras untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, maka Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo saat operasi pekat berhasil mengamankan Miras (Minuman Keras) di wilayah Rimbo Bujang, tepatnya di Desa Rimbo Mulyo.

“Untuk ratusan minuman keras dan pemilik rumah saat ini kita amankan di Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hafizh turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang negatif dan menimbulkan dampak negatif serta dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas di masyarakat. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *