Ungkap.co.id – Seorang wanita berinisial WL ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Wanita ini kedapatan menyimpan sabu seberat hampir satu kilogram.
Penangkapan WL ini bermula dari informasi dari masyarakat. Oleh itu, Satresnarkoba Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan.
Selasa, 28 Februari 2024, Satresnarkoba Polres Bungo mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumah di wilayah Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti atas informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Bungo menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, Tim melakukan penggerebekan. Tim tidak menemukan WL.
Baca Juga : Asyik Berada di Pondok Kebun Sawit, Tiga Pemuda Diamankan BNNP Jambi beserta 17 Paket Sabu
“Namun Tim menemukan timbangan digital merk Goodwife SF-400. Ini sebagai barang bukti awal,” kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bungo pada Rabu, 17 Juli 2024.
Setelah itu, rupanya Tim mendapatkan informasi, tersangka telah menitipkan satu koper di rumah tetangganya. Kata Singgih, Tim pun dengan segera melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
“Dari penggeledahan itu, tim berhasil menyita koper berisi sabu dengan merek Daguanyin berwarna kuning hijau,” lanjut Singgih.
Singgih berujar bahwa kemudian Tim mendapatkan informasi tentang WL berada di Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Baca Juga : Jatuh Cinta dengan Gadis LC di Jambi, Oknum PNS di BP2MI Riau Nekat Bawa Sabu 4 Kg
Tak menunggu lama, Tim pun berangkat ke sana. Setibanya di sana, Tim akhirnya berhasil mengamankan WL. WL pun dibawa ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WL kita sangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling banyak 20 tahun,” ujar Singgih mengakhiri keterangannya. (***)