Simpan Benih Lobster Dalam Koper, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Penyelundupan benih lobster di Batam
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang sedang melakukan pemeriksaan benih lobster di dalam koper. Foto : Muliadi

Ungkap.co.id – Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Tak hanya itu, 62 bungkus benih lobster juga telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

Bacaan Lainnya

Harry mengatakan, pengungkapan penyelundupan benih lobster di Batam ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar jam 14.00 WIB ada dua orang yang melakukan kegiatan itu.

“Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir di parkiran Kepri Mall,” katanya.


Baca Juga : Polres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan 58.072 Ekor Benih Lobster

Lanjutnya, benih lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam bagasi mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President. Di dalam koper itu berisikan 62 Blbungkus benih lobster.

Harry menjelaskan, modus operandinya adalah inisial R membawa sebuah koper yang berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan rute Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam.

R menyerahkan joper tersebut kepada inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam. Selanjutnya K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil.

“Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam,” jelasnya.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,37 Miliar


Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih lobster tersebut bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut dan Dinas Karantina Perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasliaran.

“Saat ini Tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 point 26 Jo point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 tentang perubahan atas UU 31 / 2004 Tltentang Perikanan,” tutupnya. (Muliadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *