Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Seorang Dukun di Bungo Ditangkap Polisi

SKR (39) berbaju orange terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa, 17 September 2024. (Dok Polres Bungo)

Ungkap.co.id Polres Bungo melalui Unit PPA dan Tim TEKAB mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terduga pelaku beinisial SKR (39) warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo. SKR diamankan Tim Tekab pada hari Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (17/9/2024).

“Aksi bejat terduga pelaku terhadap korban sebut saja korban bernama Bunga (16) warga Kabupaten Bungo, yang berstatus masih pelajar itu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024,” ujarnya sebagaimana rilis resmi yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga : Perkosa Pelajar 5 Kali di Belakang Cafe, Pria Pengangguran ini Dibekuk Polisi

Diketahui, kejadian berawal pada bulan 2021 lalu, Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka di rumah tersangka di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo.

Itu dikarenakan tersangka orang pintar (dukun) yang bisa mengobati penyakit. Setelah itu tersangka sering datang kerumah kedua orang tua korban. Kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban.

Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2024, tersangka datang kerumah korban untuk meminta bantuan kepada anak korban guna mengobati orang yang sakit.

Sebab orang yang datang berobat dengan tersangka ada juga perempuan. Dalam melakukan pengobatan, tersangka tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit. Sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut. Lalu tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *