Serukan Kerusuhan di Grup FB, 3 Orang di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memimpin press release tentang penangkapan tiga admin grup Facebook STM se-Jabodetabek. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap ketiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Baca Juga : Polri Usut Penyebar Hoaxs Terkait UU Cipta Kerja

“Seruannya tujuannya demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Dalam postingan itu, kata Argo, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari ini. 

Baca Juga : Kapolri Kecam Tindakan Pilot yang Manuver Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa di Kendari

Adapun seruan dalam grup Facebook itu. “Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh,”. 

“Ini ajakan di Facebook untuk hari ini,” ujar Argo. 

Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya diimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat kepolisian saat kerusuhan.

Baca Juga : Polri Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab, Kerugian Capai 21 Milyar

“Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan,” ujar Argo. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *