Ungkap.co.id – Tim Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan Emen (37) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, Rabu (27/11/19).
Emen dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Merangin setelah pulang menjemput sabu di Desa Tanjung dengan barang bukti tiga kantong plastik yang diduga berisi sabu, 1unit hp dan satu buah dompet berwarna coklat.
Perihal penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Ismail.
“ Ya, benar, tim telah menangkap dan mengamankan Emen beserta barang bukti berupa dua paket kecil dan menengah yang diduga berisi sabu. Selain itu tim juga berhasil mengamankan satu buah Handphone jenis Nokia dan satu buah dompet,” Jelas Kasat, Kamis (28/11/19).
Atas perbuatannya, Emen akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar,” pungkasnya. (Mizi)