Ungkap.co.id – Cabuli anak di bawah umur, DD (22) warga Desa Bukit Baling diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan, Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria berinisial DD (22) warga Bukit Baling Kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
“Kejadian tersebut pada Sabtu, 13 November 2021 lalu sekira pukul 03.00 WIB,” ujarnya, Kamis, 3 Desember 2022.
Baca Juga : Bejat! Ibu Pergi Kerja, Seorang Ayah Perkosa Kedua Anaknya dari Tahun 2015
Amradi menuturkan, kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya tidak berada di kamar. Lalu sang Ibu menyuruh suaminya untuk mencari di sekitaran rumah.
Alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD. Selanjutnya orang tua korban mengintrogasi dan mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku DD.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi. Petugas menindaklanjuti laporan dari saksi,” jelasnya.
Baca Juga : Seorang Ayah Cabuli Anak Angkatnya masih di Bawah Umur hingga Hamil
Amradi melanjutkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Rajawali Polres Muaro Jambi langsung menangkap pelaku DD di Desa Bukit Baling. Pelaku DD langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi.
“Pelaku langsung diperiksa di ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi. Pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” tutupnya. (Irwansyah)