Ungkap.co.id – Eki Juliandri (35) akhirnya berhasil ditangkap Polres Bungo. Hal ini karena Eki telah melakukan pencurian kotak amal masjid.
Pelaku ditangkap usai petugas menerima laporan dari pegawai Masjid Al- Munawaroh, Jln M. Thohir, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kasi Humas AKP M. Noer mengatakan, peristiwa itu diketahui saat salah satu pegawai Masjid Al-Munawaroh melihat kotak amal dalam keadaan rusak dan uang yang ada didalamnya sudah berkurang.
Selanjutnya marbot masjid memberitahukan kejadian itu ke pihak pengurus lainnya, dan langsung mengecek kotak amal tersebut.
Dijelaskan M. Noer, setelah mendengar laporan dari marbot, pelapor langsung mengecek ke TKP serta melihat CCTV. Terlihat seorang pria yang tidak dikenal sedang merusak kotak amal dan menguras uang dari dalam kotak.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pria Pembobol Rumah, Uang Rp300 Juta Raib
“Pelaku terekam oleh CCTV saat merusak dan mengambil uang dalam kotak. Sekitar Rp8 juta lah diambil pelaku,” jelas M. Nur dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan hanya dalam kurun waktu 1×24 jam, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan digiring ke Polres Bungo.
“Pelaku sudah kita amankan, usai menerima laporan, hanya beberapa jam kami berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya,” ungkap M. Noer.
M. Noer menerangkan, perbuatan pelaku ini tidak hanya dilakukannya di Masjid Al-Munawaroh Rimbo Tengah, melainkan ada 4 masjid yang sudah dibobol kotak amal.
“Pelaku ini sudah spesialis, sudah 4 masjid yang kotak amalnya dibobol oleh pelaku secara berulang-ulang kali, akibat kecanduan judi online,” terangnya.
Dari penangkapan pelaku, tambah M. Noer, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 linggis, 1 tang, serta kunci pas dari tangan pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun penjara. (***)