Seorang Personel Polres Bungo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Namanya

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono saat mencoret gambar personel yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Ist)

Ungkap.co.id Kepala Kepolisian Resor Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas Polri secara in absentia personel Polres Bungo Brigpol Catur Edi Wianto, yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Bungo, Kamis (2/1/2025).

Dalam pelaksanaan upacara PTDH ini, tidak dihadiri oleh yang bersangkutan Brigpol Catur Edi Wianto.

Bacaan Lainnya

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia, dengan membawa foto personil Polri yang dilakukan PTDH. Selanjutnya dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Bungo selaku inspektur upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan bahwa upacara PTDH ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Skep/370/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol Catur Edi Wianto.

Baca Juga : Langgar Aturan, Dua Anggota Brimob Polda Jambi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kata Kapolres, yang bersangkutan setelah dilakukan upacara ini, dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

“Upacara PTDH terhadap personel Polres Bungo merupakan suatu hal yang sangat memprihatinkan. Sebenarnya tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi negara, institusi, masyarakat dan keluarga,” kata Kapolres.

“Semoga upacara PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri,” sambungnya.

Baca Juga : 5 Personel Polres Muaro Jambi Dipecat dengan Tidak Hormat

Ia berharap tidak ada lagi dari di Polres Bungo yang menjalani ypacara PTDH dikemudian hari. Ia meminta untuk menghindari hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, baik pelanggaran hukum, disersi, narkoba dan lainnya.

“Untuk itu, cintai profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pesannya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *