Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi Narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser didampingi Kanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi dan mewakili Kalapas Jambi serta Kejaksaan, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).
Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi Narkoba bernilai ratusan juta rupiah.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan,“ ujar Dirresnarkoba.
Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu, ternyata seorang narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi. AB merupakan warga Muaro Jambi dengan kasus Narkoba.
Baca Juga : Anak Usia 17 Tahun Diduga Terlibat Narkoba, PK Bapas Jambi Berikan Pendampingan
Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.
“Dari hasil lengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank milik tersangka AB sebanyak Rp373 juta dan dua unit HP,” lanjutnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan data peredaran gelap narkoba.
“Pelaku kita sangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Nantinya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum serta sidang kepada pelaku. Itu mengingat pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya. (IR)