Seorang Ayah di Tebo Tega Menghamili Anak Kandungannya hingga Melahirkan

Penyidik Polres Tebo saat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang melaporkan kasus dugaan ayah kandung yang menghamili anaknya hingga melahirkan. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Seorang ayah kandung di Kabupaten Tebo tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Hal tersebut terungkap setelah Maya dan Asep (kakak tiri ibu kandung korban) membantu korban melahirkan seorang bayi.

Bacaan Lainnya

Setelah membantu melahirkan, Maya dan Asep segera menghubungi paman korban bernama Jon Kenedi untuk memberitahu bahwa ponakannya tersebut telah melahirkan.

Mendengar itu, Jon Kenedi langsung menghubungi istrinya Wiwit untuk memastikan kabar tersebut. Setelah Wiwit memastikan kebenaran berita tersebut, ia bersama pelapor langsung menuju rumah korban.

Baca Juga : Karena Sabu, Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 6 Tahun hingga Kelaminnya Sakit

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, Asep bersama istrinya segera pergi membawa bayi tersebut kerumah sakit untuk memotong tali pusarnya. Di perjalanan ke rumah sakit, Asep bertemu dengan pelapor dan Wiwit. Pelapor sempat menanyakan bayi siapa yang sedang dibawanya.

“Pelapor ini adalah adik dari ibu korban. Pelapor sempat bingung dan menanyakan kepada Asep sebenarnya anak siapa yang sedang dibawa. Lalu Asep mengatakan nanti saja dijelaskan, sekarang kita bawa dulu bayi ini ke rumah sakit,” kata Yoga kepada wartawan, Jum’at, 13 September 2024.

Baca Juga : Nafsu Lihat Wanita Pakai Daster, Seorang Pria Perkosa Wanita hingga Kemaluannya Sakit

Lanjut Yoga, sesampainya di rumah korban, pelapor segera membangunkan korban yang sedang tertidur untuk menyusui bayi tersebut. Sembari itu ia menanyakan langsung kepada korban siapa bapak dari anak tersebut. Pelapor juga menanyakan benarkah anak tersebut ia lahirkan.

Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya memang yang melahirkan bayi tersebut. Bayi itu adalah anak dari bapak kandungnya sendiri.

Baca Juga : Leher Dicekik dan Diancam Dibunuh, Anak 15 Tahun di Merangin Diperkosa Pacarnya

“Setelah korban mengakui bahwa bayi tersebut anak bapak kandungnya sendiri, pelapor segera melaporkan bapak kandung korban ke Polres Tebo,” terangnya.

Saat ini, kata Yoga, pelaku tidak diketahui keberadaannya, karena sejak hari raya Idul Fitri lalu, pelaku merantau kerja di Jambi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Yoga memungkasi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *