Seorang Ayah di Merangin Perkosa Anaknya hingga Hamil 6 Bulan

Sukamto (70) berbaju orange terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat diamankan Polres Merangin. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

Pelaku yang bernama Sukamto (70) telah ditangkap pihak kepolisian, dan kini tengah diproses.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini terjadi pada Juni 2023 lalu. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dihampiri oleh pelaku.

Lalu, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan cara membentak anak tirinya untuk menuruti keinginannya.

Baca Juga : Bejat! Seorang Paman Perkosa Ponakannya Berumur 14 Tahun hingga Hamil

Merasa takut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Sehingga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 6 bulan. Korban lantas membuat laporan ke Polres Merangin.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Jumat 16, Juni 2023 lalu di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi penjara Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Aiptu Ruly mengatakan, Kamis, 15 Juni 2023, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga : Karena Nafsu, Seorang Pria Perkosa dan Gorok Leher Siswi SMP di Sarolangun

Kemudian, Tim pun berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan koordinasi, Tim pun langsung berangkat menuju tempat persembunyian pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (19/6/23).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu, dan pelaku pun dibawa ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *