Ia menambahkan, tangisan tersebut ditimbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher mengunakan barang bukti (seperti diatas, Red) dikuatkan oleh hasil otopsi yang menyatakan bahwa ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh, yang merupakan penyebab kematian anak tersebut.
Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis
Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi berada di saluran penonjolan tulang belakang.
“Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkasnya. (Agung DP)