Seorang Asisten Rumah Tangga di Batam Disiksa Dua Majikannya dari 2024-2025

R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun) berbaju orange terduga pelaku penganiayaan seorang asisten rumah tangga saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Hms/Mulyadi)

Ungkap.co.id Satreskrim Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian yang didampingi oleh Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Kanit VI Satreskrim Iptu Fransisca Febrina Siburian, bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.

Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun).

“Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025,” kata Debby dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin kemarin.

Baca Juga : Seorang Anak Dipukul, Kaki Dilipat Kebelakang Kepala hingga Paha Patah

Lanjut Debby, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan.

“Kita berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batamm. Berikut diamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025, bilang Debby, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa,” pungkasnya. (*/Mulyadi)

Pos terkait