Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur gerak cepat dalam rangka upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dengan menerjunkan puluhan personil ke lokasi terjadinya sengketa lahan di parit 2 Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, pada Rabu (24/10/23).
Upaya yang dilakukan Polres Tanjab Timur tersebut karena adanya warga uang bersengketa yaitu Arfah dan kawan-kawan dengan pihak PT Metro Yakin Jaya (MYJ).
Di mana pihak Arfah mengklaim bahwa obyek lahan yang berada di PT MYJ seluas 2,5 hektare dengan didasari surat sporadik yang saat ini mereka duduki merupakan hak milik mereka selaku ahli waris dari Alm. Tahir (orang tua) Arfah.
Sedangkan menurut pihak management PT MYJ bahwa obyek lahan tersebut merupakan areal kerja PT. MYJ sesuai dengan Izin HGU Nomor: 00023 dengan luas lahan 499,06 hektar.
Baca Juga : Konflik Lahan dan Mafia Tanah Masih Sering Ditemukan di Provinsi Jambi
Disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas AKP Darpin bahwa konflik lahan tersebut telah terjadi dari mulai tahun 2016 yang lalu dan muncul kembali pada 17 Oktober 2023.
Adapun kronologis kejadian, di mana pada saat Umar Hasan (Kepala keamanan PT. MYJ) melaksanakan tugas, ia melihat ada sekelompok orang yang tak dikenal lebih kurang 25 orang memasuki areal kerja perkebunan PT MYJ.
Berdasarkan penjelasan Umar Hasan, sekelompok orang tak dikenal tersebut berniat menduduki lahan di areal kerja perkebunan PT MYJ dengan membangun tenda penginapan.
Baca Juga : Konflik Lahan di Jambi, Danrem: Perusahaan Tidak Mengikuti Regulasi yang Ada
Atas hal itu, Umar Hasan menanyakan kepada salah satu dari pihak mereka terkait apa maksud dan tujuan membangun tenda penginapan di areal kerja PT. MYJ.
“Namun salah satu dari perwakilan kelompok yang mengaku bernama Arfah Bin Tahir menjawab mereka menduduki lahan dengan dasar legalitas sporadik. Di mana Arfah merupakan ahli waris dari almarhum orang tuanya yang bernama Tahir Bin Latahare,” ungkapnya, Jum’at (27/10/23).
Lanjutnya, setelah dua hari kemudian tepatnya, 19 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Arfah Dkk membawa alat panen seperti parang, dodos sawit dan alat panen lainnya untuk melakukan pemanenan di areal lahan yang mereka klaim.
Dengan adanya kejadian tersebut, Umar Hasan (kepala keamanan PT. MYJ) melaporkan kejadian apa yang dilihatnya kepada Samsu (Humas PT. MYJ) untuk diteruskan ke pihak management.
Baca Juga : Bahas Konflik Warga dengan Pemdes Wanareja, Waka I DPRD Tebo Pimpin RDP
“Kemudian pada 24 Oktober 2023, pihak management PT MYJ melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” sambungnya.
Oleh karena itu, demi terciptanya situasi aman dan kondusif serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, Personil Polres Tanjab Timur ditugaskan untuk melakukan pengamanan selama tujuh hari di lokasi tempat kejadian perkara.
“Kepada warga jangan mudah terprovokasi sehingga bisa menimbulkan perpecahan diantara kita,” ungkapnya. (Irwansyah)