Ungkap.co.id, Merangin – Sembilan orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di Polres Merangin.
Tim Sat Res Narkoba Polres Merangin, seakan akan tak pernah memberi peluang kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk bernapas lega di dalam wilayah hukum Polres Merangin.
Hal ini terlihat pada Selasa (14/09/2021), disaat Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan didampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, Kasat Narkoba AKP Rezka Anugras, serta Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih melaksanakan pers rilis bersama sejumlah awak media.
Kesembilan terduga pelaku tersebut adalah yang berinisial ES (20) warga Sedingin Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Ad (45) Desa Merantiz Kecamatan Renah Pamenang, MD (21) warga Panti, Kecamatan Sarolangun, WS (17) Sarolangun, NT (38) warga Pematang Kandisz Kecamatan Bangko, SD (30) warga Kampung Baruh, AB (28) warga Rantau Panjang, ZF (40) warga Kelurahan Dusun Bangko, dan YL (37) warga Lingkungan Kebun Sayur.
Selain sabu-sabu, diantara mereka ada juga yang memiliki ganja. Kapolres Merangin AKBP Irwan AP akan menerapkan Undang-Undang Narkotika kepada para terduga.
“Kepada mereka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan juga pasal Pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat (1),” terang Kapolres Merangin. (Yani)