Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 22,249 Kg dari jaringan Malaysia – Indonesia.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, yang didampingi oleh Wakapolresta AKBP Junoto, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, di lobby Mapolresta, Kamis (17/3/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, Selasa, 15 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB di sekitaran Pulau Buaya Batam, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni berinisial RH (48), ST (26), IM (49), dan AB (46).
“Jumlah keseluruhan yang berhasil kita amankan, 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang seberat 22,249 Kg,” kata Nugroho.
Baca Juga : Amankan 18 KG Sabu dan 984 Butir Ekstasi, Polresta Denpasar Tangkap 2 Pengedar
Lanjutnya, kronologisnya berawal pada Minggu (13/2/2022) sekira jam 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di perairan international sekitar Nongsa Batam.
Keesokan harinya, pada Senin (14/2/2022) sekira jam 05.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang untuk membawa narkotika jenis sabu.