Ungkap.co.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram Sabu dan 78 butir Happy Five.
Penindakan pertama dilakukan terhadap penumpang CS yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia yang tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024.
“Berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Oceana 7, WNI laki-laki berinisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi yang didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi Mujiono dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan dan Bandara
Lanjut Mujiono, dari pemeriksaan terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya. Petugas kemudian mengarahkan ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati pada saku celana, satu bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78 butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu (bong).
Kemudian yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan 2 bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.
“Dari hasil uji laboratorium, hasilnya mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine dan Narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happyfive),” ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center.
CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar delapan juta rupiah.
“Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, pelaku mengaku mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya, penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.
“Kembali berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk 3, laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam,” katanya.
Kata Mujiono, R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit. Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang.
Selanjutnya didapati 3 bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta 2 alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Menurut pengakuan, pelaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah.
Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu (bong) kepadanya. Selanjutnya, pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.
Baca Juga : Kumpulkan Penerimaan Negara Rp4,94 Triliun, Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya Narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,6 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” ungkapnya. (Mulyadi)