Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena Polda Jambi mampu menyelesaikan perkara penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji oleh Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2016. Di mana telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan menetapkan 7 orang tersangka.
Surat apresiasi dan ucapan terima kasih dikirim oleh KPK RI kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi yang ditandatangani oleh an Pimpinan KPK RI Plt Deputi Bidang Penindakan, R Z Panca Putra S point ke-4 berharap agar sinergitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terus ditingkatkan untuk masa yang akan datang.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya tentang apresiasi dan ucapan terima dari KPK RI tersebut.
Dikatakannya, Polda Jambi telah menerima surat dari KPK RI. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Edi Faryadi, SH., S. IK., MH yang bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut, sehingga berkas dan barang bukti yang dikirim ke kejaksaan pada 29 Oktober 2019 telah dinyatakan lengkap (Tahap II).
“Semoga apresiasi yang diberikan oleh KPK RI bisa terus dijaga dengan meningkatkan kinerja dari penyidik dengan terus menjaga sinergitas,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Edi Faryadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allah.
Di mana berkat kinerja dari Subdit Ditreskrimsus khususnya Kasubdit III yang telah bekerja keras bersama anggota penyidik, dengan menjaga kekompakan, sehingga pihaknya bisa mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari KPK RI dalam penyelesaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji tahun 2019 lalu.
“Ini bukan perkara mudah dalam menyelesaikan sebuah perkara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini harus betul-betul hati-hati, dan alhamdulilah kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Sebut Edi, dari Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (Tahap II).
“Semoga apresiasi yang diberikan oleh KPK ini menjadi semangat bagi para penyidik khususnya Ditreskrimsus Polda Jambi dalam melaksanakan tugas,” sebutnya. (Isy)