Selama STQH, Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Direktorat Lalulintas Polda Jambi kembali menghentikan sementara operasional angkutan batu bara selama 2 hari.

Penghentian tersebut guna menjamin Kamseltibcarlantas pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional XXVII Tahun 2023 di Kota Jambi yang akan dibuka Wapres KH. Ma’ruf Amin pada Senin (30/10/23) malam.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan penghentian sementara ini menindaklanjuti permintaan Pemprov Jambi.

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai awak media. Foto : Syah

Tindaklanjutnya, sebut Dhafi, Ditlantas Polda Jambi telah mengeluarkan surat resmi nomor B/3965/X/REN.5/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada 51 perusahaan tambang pemegang PKP2B/IUP-OP yang beroperasi di Provinsi Jambi.

“Selain itu juga kita ditujukan kepada 51 perusahaan transportir pemegang IPP/IUJP/IUP-OPK se-Provinsi Jambi,” jelas Kombes Pol Dhafi, Senin (30/10/23).

Baca Juga : Ini Penyebab Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Dhafi menegaskan, mobilisasi angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, terutama yang menuju Pelabuhan Talang Duku.

“Penghentian sementara itu berlaku 2 hari, pada 29 sampai 30 Oktober 2023,” jelasnya.

Sementara, untuk memastikan tidak ada yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi akan lakukan pengecekan dan pemantauan. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *